GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI
A. PENGERTIAN GENDER
Gender merupakan peran sosial dimana peran pria dan wanita ditentukan perbedaan fungsi, perandan tanggung jawab pria dan wanita sebagai hasil konstruksi sosial yang dapat berubah atau diubah sesuai perubahan zaman.Peran dan kedudukan sesorang yang dikonstrusikan oleh masyarakatdan budayanya karena sesorang lahir sebagai pria atau wanita(WHO 1998) .
Dikenal ada tiga jenis peran gender sebagai berikut. :
1. Peran produktif adalah peran yang dilakukan oleh seseorang, menyangkut pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa, baik untuk dikonsumsi maupun untuk diperdagangkan. Peran ini sering pula disebut dengan peran di sektor publik.
2. Peran reproduktif adalah peran yang dijalankan oleh seseorang untuk kegiatann yang berkaitan dengan pemeliharaan sumber daya manusia dan pekerjaan urusan rumah tangga, seperti mengasuh anak, memasak, mencuci pakaian dan alat-alat rumah tangga, menyetrika, membersihkan rumah, dan lain-lain. Peran reproduktif ini disebut juga peran di sektor domestik.
3. Peran sosial adalah peran yang dilaksanakan oleh seseorang untuk berpartisipasi di dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti gotong-royong dalam menyelesaikan beragam pekerjaan yang menyangkut kepentingan bersama.
B. PERBEDAAN GENDER DAN JENIS KELAMIN
Menurut Badan Pemberdayaan Masyarakat, perbedaan antara Gender dengan Kenis Kelamin adalah:
No.
|
Gender
|
Jenis Kelamin
|
1.
|
Dapat berubah, contohnya peran dalam kegiatan sehari-hari, seperti banyak wanita jadi juru masak jika dirumah, tetapi jika di restoran
|
Tidak dapat berubah, contohnya alat kelamin pria dan wanita
|
2.
|
Dapat di pertukarkan
|
Tidak dapat dipertukarkan, contohnya jakun pada pria dan payudara pada wanita
|
3.
|
Tergantung budaya dan kebiasaa, contohnya di pulau jawa, pada jaman penjajahan belanda kaum wanita tidak memperoleh hak pendidikan. Setelah Indonesia merdeka wanita mempunyai kebiasaan mengikuti pendidikan
|
Berlaku sepanjang masa, contohnya status pembagian pria atau perempaun
|
4.
|
Tergantung budaya setempat, contohnya pembatasan kesempatan di bidang pekerjaan terhadap wanita dikarenakan budaya setempat antara lain diutamakan untuk menjadi perewat, guru TK, pengasuh anak.
|
Berlaku diman saja, contohnya di rumah, dikantor dan dimanapun berada, seorang pria atau wanita tetap pria dan wanita
|
5.
|
Bukan merupakan budaya setempat, contohnya pengaturan jumlah anak dalam satu keluarga
|
Merupakan kodrat Tuhan, contohnya pria mempunyai ciri-ciri utama yang berbeda dengan cirri-ciri utama wanita, misalnya jakun dan vagiana
|
6.
|
Buatan manusia, contohnya pria dan wanita berhak menjadi calon ketua RT,RW dan kepala desa bahkan presiden.
|
Ciptaan Tuhan, contohnya wanita bisa haid , hamil, melahirkan dan menyusui sedangkan pria tidak.
|
C. BENTUK KETIDAK ADILAN GENDER
Ketidakadilan gender adalah adanya perbedaan, pengecualian atau pembatasan yang di buat berdasarkan peran dan norma gender yang dikonstruksi secara sosial yang mencegah seseorang untuk menikmati HAM secara penuh.
Bentuk-bentuk diskriminasi Gender adalah:
1. Marjinalisasi
Proses peminggiran atau penyisihan yang mengakibatkan wanita dalam keterpurukan. Bermacam pekerjaan membutuhkan keterampilan pria yang banyak memakai tenaga sehingga wanita tersisihkan. Atau sebaliknya beberapa pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, ketekuanan sehingga peluang kerja bagi pria tidak ada. Contohnya: direktur banyak oleh pria, baby sister adalah wanita.
2. Sub Ordinasi
Kedudukan salah satu jenis kelamin di anggap lebih penting dari pada jenis kelamin sebaliknya. Contohnya: persyaratan melanjutkan studi untuk istri harus ada izin suami, dalam kepanitiaan wanita paling tinggi pada jabatan sekretaris.
3. Pandangan Stereotipe
Pandangan stereotype adalah penandaan atau cap yang sering bermakna negatif. Contohnya: pekerjaan di rumah seperti mencuci diidentikkan dengan pekerjaan wanita; pria sebagai pencari nafkah yang utama, harus diperlakukan paling ismewah di dalam rumah tangga, misalnya yang berkaitan dengan makan.
4. Kekerasan
Segala bentuk kekerasan terhadap wanita yang akibatnya dapat berupa kerusakan/penderitaan fisik, seksual atau psikis termasuk ancaman seperti pemaksaan/perampasan atas kemerdekaan, baik di tempat umum, dalam rumah tangga maupun yang dilakukan oleh negara. COntohnya: suami membakar dan memukul istri, istri merendahkan martabat suami di hadapan masyarakat.
5. Beban Kerja
Beban kerja yang dilakukan oleh jenis kelamin tertentu lebih banyak. Bagi wanita di rumah mempunyai beban kerja lebih besar dari pada pria, 90% pekerjaan domestic/rumah dilakukan oleh wanita belum lagi jika di jumlahkan dengan bekerja diluar rumah.
D. BUDAYA YANG BERPENGARUH TERHADAP GENDER
1. Sebagian besar masyarakat banyak di anut kepercyaan yang salah tentang apa arti menjadi seorang wanita, dengan akibat yang berbahaya bagi kesehatan wanita.
2. Setiap masyarakat mengharapkan pria dan wanita untuk berpikir, berperasaan, dan bertindak dengan pola-pola tertentu, dengan alasan hanya karena mereka dilahirkan sebagai wanita atau pria, contohnya wanita diharapkan untuk menyipkan masakan, membawa air dan kayu bakar, merawat anak-anak dan suami, sedangkan pria diharapkan untuk bekerja diluar rumah untuk memberikan kesejahteraan bagi keluarga di masa tua dan untuk melindungi keluaraga dari ancaman (bahaya).
3. Gender yang di hubungkan dengan jenis kelaminnya tersebut, semuanya adalah hasil rekayasa masyarakat.
4. Kegiatan lain tidak sama dari satu daerah kedaerah lain di seluruh dunia, tergantung pada kebiasaan, hokum dan agama yang dianut oleh masyarakat tersebut.
5. Peran jenis kelamin bahkan tidak sama didalam suatu masyarakat, tergantung pada tingkat pendidikan, suku dan umurnya.
6. Peran gender di ajarkan secara turun temurun dari orang tua ke anak-anaknya. Sejak anak-anak berusia sangat muda, orang tua tua memperlakukan anak wanita dan pria secara berbeda, meskipun kadang-kadang tampa mereka sadari.
E. ISU GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI
Isu gender adalah suatu kondisi yang menunjukan kesenjangan pria dan wanita yaitu adanya kesenjangan antara kondisi yang dicita-citakan (normative) dengan kondisi sebagaimana adanya (objektif).
1. Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir (Safe motherhood)
Hal-hal yang sering dianggap sebagai isu gender sebagai berikut:
a. Ketidakmampuan wanita dalam mengambil keputusan dalam kaitannya dengan kesehatan dirinya, misalnya dalam menentukan kapan hamil, dimana akan melahirkan dan sebagainya. Hal ini berhubungan dengan wanita yang kedudukannya yang lemah dan rendah di keluarga dan masyarakat.
b. Sikap dan perilaku keluarga yang cenderung mengutamakan pria, contohnya dalam mengkonsumsi makanan sehari-hari yang menempatkan bapak atau pria pada posisi yang diutamakan dari pada ibu dan anak wanita. Hal ini sangat merugikan kesehatan wanita, terutama bila sedang hamil.
2. Keluarga Berencana
Hal-hal yang sering di anggap sebagai isu gender sebagai berikut:
a. Kesertaan ber-KB, dari data SDKI tahun 1997 presentase kesertaan ber-KB, diketahui bahwa 98% akseptor KB adalah wanita.partisipasi pria hanya 1,3%. Ini nerarti bahwa dalam program KB wanita selalu objek/target sasaran.
b. Wanita tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan metode kontrasepsi yang diinginkan, antara lain karena ketergantungan kepada keputusan suami (pria lebih dominan), informasi yang kurang lengkap dari petugas kesehatan, penyediaan alat dan obat kontrasepsi yang tidak memadai di tempat palayanan.
c. Pengambilan keputusan partisipasi kaum pria dalam program KB sangat kecil dan kurang, namun control terhadap wanita dalam hal memutuskan untuk ber-KB sangat dominan.
3. Kesehatan Reproduksi Remaja
Hal-hal yang sering di anggap sebagai isu gender sebagai berikut:
a. Ketidak adilan dalam mengambil tanggung jawab misalnya pada pergaulan yang terlalu bebas, remajaputeri selalu menjadi korban dan menangguang segala akibatnya (misalnya kehamilan yang tidak dikehendaki, putus sekolah, kekerasan terhadap wanita, dan sebagainya).
b. Ketidak-adilan dalam aspek hokum, misalnya dalam tindakan aborsi illegal, yang diancam oleh sanksi dan hukuman adalah wanita yang menginginkan tindakan aborsi tersebut, sedangkan pria yang menyebabkan kehamilan tidak tersentuh oleh hukum.
4. Infeksi Menular Seksual
Hal yang sering dianggap sebagai isu gender sebagai berikut:
a. Wanita selalu dijadikan objek intervensi dalam program pemberantasan IMS, walaupun pria sebagai konsumen justru member konstribusi yang cuku besar dalam permasalahan tersebut.
b. Setiap upaya mengurangi praktek prostitusi,kaum wanita sebagai penjaja seks komersial selalu menjadi objek dan tudingan sumber permasalahan, sementara kaum pria yang mungkin menjadi sumber penularan tidak pernah di intervensi dan dikoreksi.
c. Wanita (istri) tidak kuasa menawarkan kondom jika suami terserang IMS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar